KBK News, BANJARMASIN– Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Boy Carter, mengamankan seorang residivis kasus pembunuhan, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Pelaku berinisial JMM (42), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap di sekitar warung dekat tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah. Saat diamankan, ia dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau belati tanpa kumpang—satu dengan gagang hitam dan satu lagi dengan gagang kuning.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang mengamuk dalam keadaan mabuk dan mengancam dengan sajam, sehingga menimbulkan keresahan. Tim yang tiba di lokasi segera mengamankan JMM yang saat itu memegang sajam di kedua tangannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Selasa (18/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dini hari di jam-jam rawan guna mengantisipasi tawuran dan tindak kriminal lainnya.“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Eru.
Penulis*/ Editor : Iyus