Site icon Kantor Berita Kalimantan

Macan Polda Kalsel Terkam 2 Maling Di Banjarmasin

Tim Macam Polda Kalsel dan terkam 2 maling yang beroperasi di bulan Puasa Ramadan dan keduanya di kemasukan ke dalam sel tahanan, Senin (26/4/2021).
.
Unit Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Tim Macan Kalsel berhasil terkam dua maling.

Kedua terduga maling berinisial IBM (51), warga Jalan Ganda Maghfirah Kelurahan Kelayan Tengah,Kecamatan Banjarmasin Selatan. Rekan satunya
RN (41) warga Jalan Kelayan B  Kelurahan Kelayan Tengah.

Menurut keterangan Polisi, duet maling ini melakukan aksinya pencurian di Kompkek Bumi Pertiwi III, Kelurahan Pemurus Baru, Hari Kamis (22/04/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal diamankannya RN di Jalan Tembus Mantuil. Menurutnya RN ditangkap pada Hari Sabtu, sekitar Pukul 23.00 WITA (24/4/2021).

” Hasil pemeriksaan, RN ini hanya pelaku kedua yang bertugas membantu IBM selaku eksekutor dan ahli dalam membongkar rumah, ” tegasnya, Minggu (25/04/2021)

Mendapat keterangan dari RN, kata Alfian, tim langsung bergerak dan memburu IBM pelaku utama dalam kasus pencurian. Petugas berhasil meringkus IBM di Jalan Banjar Gawu Raya, Liang Anggang, Landasan Ulin Selatan pada Hari Minggu 25 April sekitar Pukul 08.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini mengungkapkan, dari duet maling ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasi aksi pencurian.

Menurut Alfian, barang bukti yang diamankan diantaranya 5 gelang emas, 12 cincin, 1 ranti kecil emas, 1 buah Handphone merk Samsung A20. Kemudian 2 buah alat bantu socket modifikasi untuk mencongkel rumah dan 1 unit motor yang digunakan terduga duet maling.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Hal itu menurutnya sangat penting agar terhindar dari aksi kejahatan.

“Apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Segera laporkan kejadian itu melalui Program kami yaitu Lets’App ( Lapor melalui WhatsApp ) dengan nomor 0822 – 1177 – 2007,” pungkas Kompol Alfian Tri Permadi.

Exit mobile version