Site icon Kantor Berita Kalimantan

Mafia Lahan Diduga Penyebab Kasus Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT Japfa Comfeed Tak Kunjung Selesai

PLEIHARI – Adanya mafia lahan diduga sebabkan lahan warga dikuasai PT Japfa Comfeed dan kasusnya belum selesai hingga berjalan lebih dari 20 tahun, Kamis (19/1/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LSM KPK-APP Aliansyah yang mengawal kasus ini, bahkan telah melakukan unjuk rasa di Pleihari.

Menurut Aliansyah, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah saksi dan bukti tentang dugaan adanya mafia lahan yang akhirnya lahan seluas 20 hektar kini  dikuasai PT Japfa Comfeed di Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut.

“Setelah kami pelajari dari sejumlah fakta dan keterangan saksi, kami menduga sangat kuat adanya mafia lahan dalam kasus ini. Ada pengaduan kepihak aparat penegak hukum, namun proses hukumnya tidak berjalan sebagai mestinya,” jelasnya, Kamis (19/1/2022).

Kemudian ungkap Aliansyah, hal lain lagi, ada juga dugaan penyerobotan lahan SHM No 179 atas nama Chandra dan di lokasi tersebut telah dibangun 3 kandang ayam tanpa IMB atau PBG.

” Kasus bangunan tanpa IMB atau PBG  ini kami kawal dan sudah ditangani Satpol PP Tanah Laut serta telah disurati ke PT Japfa Comfeed. Apalagi sudah ada surat pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang membenarkan bangunan di lokasi SHM Nomor 179 tanpa izin,” tegas aktivis Kalsel yang dikenal vokal ini.

Kalau kasus dugaan adanya mafia lahan ini masih belum diselesaikan, beber Aliansyah, maka pihaknya akan melaporkannya ke Kejagung, Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian ATR BPN . Karena, ketiga lembaga tersebut sedang menggaungkan upaya pemberantasan mafia tanah atau lahan, dan pihaknya ingin menguji apakah itu cuma lips service atau memang benar.

” Kami sedang berupaya penyelesaian di daerah, kalau tidak ada kemajuan, maka kami pasti akan mengadukannya kepada tiga lembaga negara tersebut,” ujar mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini.

Sebelumnya, Jumadi dari manajemen PT Japfa Comfeed kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya menolak dikatakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas lahan yang bersengketa di lokasi SHM Nomor 179.

 

“Kami (PT Japfa Comfeed) perusahaan yang taat hukum dan aturan, tidak mungkin kalau tidak ada IMB,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023).

Menurut Jumadi, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang lahan yang Di permasalahkan di Kecamatan Tambang Ulang.

” Kalau memang ada sengketa lahan yang kita kuasai, sertifikat mereka pegang silahkan tempuh jalur hukum,” imbuh Jumadi.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suharyo kepada awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada PT Japfa Comfeed terkait IMB/PBG yang belum dikantongi.

Exit mobile version