Mahasiswa Lebak Segera Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran PUPR ke Kejaksaan
KBK.NEWS LEBAK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Senin (30/6/2025).
Aksi ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024, yang mengindikasikan adanya 11 proyek jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi.
Idham, selaku Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, menyatakan bahwa pihaknya menduga ada kelalaian dalam bekerja oleh Kepala DPUPR Lebak, yang berujung pada penyimpangan dan kerugian negara.
“Temuan BPK ini sangat signifikan, mencapai sekitar Rp1,9 miliar, bahkan mendekati Rp2 miliar. Ini merupakan dampak dari proyek jalan desa yang diduga penuh manipulasi dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis,” ujar Idham usai aksi. Ia menambahkan, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam manipulasi mutu dan spesifikasi proyek tersebut.
Senada dengan itu, Sepdi Hidayat, Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang, menyoroti kejanggalan pada 11 temuan BPK RI tersebut. Menurutnya, kesalahan yang terjadi pada proyek jalan desa ini terkesan terstruktur.
“Sangat tidak logis jika kesalahan yang sama, yaitu ketidaksesuaian spesifikasi, ditemukan pada 11 proyek jalan desa. Mustahil kontraktor pelaksana berani melakukan pengurangan volume dan mutu proyek tanpa adanya kelalaian dari pihak pengawas. Kemana saja pengawas sehingga tidak mengetahui satupun kesalahan dari 12 proyek yang dilaksanakan oleh DPUPR?” heran Sepdi.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lebak dan Bupati Lebak untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut, yang menurutnya bukan sekadar kesalahan administratif.
“Semua ini tidak logis dan rasional. Ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan indikasi penyelewengan anggaran yang terstruktur. Kami menduga ada upaya penyelewengan yang disengaja demi memperkaya diri sendiri atau kelompok. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami meminta APH, khususnya Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Bupati Lebak juga saya harap melakukan evaluasi total terhadap kinerja pegawai DPUPR Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Dalam orasinya, salah satu mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan segera melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Menghindari aspirasi rakyat adalah kesalahan fatal bagi Kepala Dinas PUPR dan jajarannya. Kedatangan kami seolah dianggap sebagai provokator, ini adalah sikap pengecut dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Gerakan ini bukan hanya awal, melainkan pembuka untuk gerakan yang lebih besar. Langkah selanjutnya adalah membuat laporan pengaduan terkait dugaan penyelewengan anggaran ini. Kami berharap Kejaksaan dapat segera turun tangan,” pungkasnya menggebu.