Mahasiswi di Banjarmasin Diperkosa Mantan Pacar di Bawah Ancaman, Disekap Dua Hari di Hotel
KBK.News, BANJARMASIN–Nasib tragis dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial SM di Banjarmasin.
Ia menjadi korban pemerkosaan mantan pacarnya, MA (21), setelah diancam akan disebarkan video hubungan badan mereka.
Aksi bejat itu terjadi pada Minggu (28/9/2025) malam di kawasan bekas Pasar Pemda, Komplek Abdi Persada 1, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Korban yang semula menolak bertemu akhirnya menuruti ancaman pelaku.
Sekitar pukul 22.00 Wita, SM mendatangi lokasi menggunakan ojek online.
Namun setibanya di tempat, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
Saat korban menolak, MA mencekik dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka jika SM tidak menurut.
Dalam tekanan dan ketakutan, korban akhirnya diperkosa.
Usai kejadian, korban mencoba kabur, tetapi pelaku kembali menangkapnya, menendang kakinya, lalu membawa korban ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor.
Tak berhenti di situ, pelaku menyeret korban ke sebuah hotel di kawasan Rindang Raya dan menyekapnya hingga Selasa (30/9/2025).
Keluarga korban yang kehilangan kontak selama dua hari melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di rumah pelaku di kawasan Banjarmasin Utara.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, korban mengaku dipaksa terus-menerus berhubungan badan selama disekap karena diancam video syur mereka akan disebar ke publik.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan,” tegas Kompol Eru.
Pelaku MA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kini ditahan di sel Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
*/