JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak membicarakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pembahasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), Senin (7/3/2022).
“Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan Presiden dan Wapres tersebut, seperti yang banyak beredar,” tegas Mahfud pada konferensi pers tentang Penjelasan terkait Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres di Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Senin (7/3/2022).
Menurut Menko Polhukam, justru Presiden Jokowi meminta Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) agar dapat memastikan Pemilu 2024 berjalan aman lancar. Kemudian juga agar tidak boros anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu 2024.
“Permintaan Presiden itu disampaikan saat memimpin Rapat Kabinet terbatas pada 14 September 2021 dan 27 September 2021,” tegasnya.
Menko Polhukam, hal itu maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru 2024 tidak terlalu lama berlangsung. Menurutnya pada Sidang Kabinet terbatas kala itu, Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN, untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menentukan jadwal pemilu tersebut.
Berdasarkan hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam pada 17 september 2021, dan 23 September 2021 pemerintah mengusulkan pemungutan suara agar dilakukan pada 8 atau 15 Mei 2024.
“Nah usul itu, disetujui oleh rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada 27 September 2021 dan agar disampaikan kepada KPU dan DPR. Jadi itu posisinya, bahwa Presiden meminta agar jadwal pemilu ditetapkan secara pasti di 2024, namun ketika alternatif disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan DPR dan KPU pada 6 Oktober 2021, usul tidak disetujui,” jelas Mahfud MD.
Karena itu, Mahfud menuturkan, Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana merdeka pada 11 November 2021, dan Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sesuai dengan yang diinginkan atau diusulkan oleh KPU dan DPR.
“14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU dan Pemerintah melalui raker di DPR pada 24 Januari 2022,” tutur Menko Polhukam.
Setelah itu, Presiden menekankan ke Menko Polhukam dan Mendagri, agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Dengan demikian, sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, jadi tidak perlu lagi dibawa ke masalah-masalah di luar itu, yang menjadi urusan di luar pemerintah,” Pungkas Menko Polhukam.
Sumber foto: niaga.asia