Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian UU Hak Cipta Terkait Perlindungan Ide Akademisi
KBK.NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada Selasa (13/1/2026). Perkara dengan nomor 276/PUU-XXIII/2025 ini memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Arsul Sani.
Dalam pemaparannya, Pemohon bernama Rega Felix, yang berlatar belakang sebagai akademisi, mendalilkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya undang-undang tersebut. Ia menyatakan bahwa berbagai ide, konsep, dan pemikiran yang ia sampaikan melalui berbagai platform media—termasuk yang dinyatakan secara deklaratif dalam sidang terbuka di MK—sering kali disadur atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin maupun atribusi yang layak.
Pemohon menilai UU Hak Cipta saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pemikir dan akademisi dalam menjaga orisinalitas gagasan mereka, sehingga rentan terhadap praktik pencatutan karya intelektual.
Catatan: Polemik Hak Cipta di Indonesia
Isu hak cipta di Indonesia merupakan topik yang kompleks karena sering kali berbenturan dengan budaya komunal dan kurangnya literasi digital. Berikut adalah beberapa poin utama polemiknya:
1. Doktrin “Idea-Expression Dichotomy”
Secara hukum internasional dan nasional, hak cipta hanya melindungi ekspresi nyata (karya yang sudah jadi), bukan ide itu sendiri.
- Polemik: Banyak akademisi dan kreator merasa ide mereka “dicuri” sebelum sempat dibukukan atau dipublikasikan secara resmi. Namun, hukum sulit menjerat pelaku jika ide tersebut baru sebatas pembicaraan atau konsep mentah.
2. Royalti di Industri Musik dan Digital
Polemik paling hangat sering terjadi antara pencipta lagu dan pengguna karya (seperti kafe, hotel, atau penyelenggara konser). Penarikan royalti melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sering dianggap tidak transparan oleh para seniman.
3. Penggunaan Karya untuk Kepentingan Pendidikan vs. Komersial
Batas antara “penggunaan yang wajar” (fair use) untuk pendidikan dan pelanggaran hak cipta sering kali kabur. Banyak materi buku yang difotokopi secara ilegal dengan alasan kebutuhan belajar, yang di sisi lain merugikan ekonomi penulis.
Contoh Kasus Polemik Hak Cipta di Indonesia
- Kasus “Open Mic”: Komunitas stand-up comedy Indonesia sempat digegerkan oleh pendaftaran kata “Open Mic” sebagai merek dagang oleh salah satu pihak. Hal ini memicu polemik karena istilah tersebut merupakan istilah umum dalam dunia seni pertunjukan global.
- Sengketa Lagu (Direct License): Beberapa musisi ternama (seperti Ahmad Dhani atau kelompok komposer) melarang penyanyi tertentu membawakan lagu ciptaan mereka karena masalah pembayaran royalti yang dianggap tidak adil lewat sistem lama.
- Kemiripan Konten di Media Sosial: Banyak kreator konten yang mengeluhkan ide video atau skrip mereka diambil mentah-mentah oleh akun besar tanpa mencantumkan sumber (kredit), yang dalam ranah digital sering disebut sebagai “plagiarisme konten”.
- Kasus Warkopi vs. Warkop DKI: Penggunaan kemiripan wajah dan karakter (hak ekonomi dan moral) tanpa izin ahli waris, yang menunjukkan bahwa hak cipta juga mencakup aspek identitas yang melekat pada suatu karya seni.
