Mahkamah Konstitusi ( MK ) akhirnya membatalkan sebanyak 33 gugatan sengketa Pemilu legislatif lalu. Menurut MK sebagian bukti bukti yang diajukan sebagian Penggugat adalah palsu atau tidak dapat dibuktikan. Salah satu Gugatan untuk Calon Anggota DPD RI asal daerah Pemilihan Kalimantan Selatan yang diajukan Sofwat Hadi yang sudah dua periode menjadi Anggota DPD Kalsel juga digugurkan MK.
Akibat Putusan MK tersebut Antung Fatmawati asal kota Tanjung kabupaten Tabalong yang kemenangannya digugat akhirnya dapat melangkah ke Senayan Jakarta untuk satu kursi terakhir dari empat kursi yang disediakan untuk Kalsel.