Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan sebanyak 33 gugatan sengketa Pemilu legislatif 2014. Menurut MK sebagian bukti bukti yang diajukan sebagian penggugat adalah palsu atau tidak dapat dibuktikan.
Salah satu Gugatan dari Calon Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi yang sudah dua periode menjadi Anggota DPD Kalsel juga digugurkan MK.
Putusan MK tersebut, akhirnya membuat Calon Anggota DPD RI, Antung Fatmawati asal kota Tanjung, Kabupaten Tabalong melaju ke Senayan, Jakarta.