KBK.NEWS, MARTAPURA – Pemerhati Politik Kalsel Mahyuni menegaskan adanya pemberitaan dari media terkait dugaan pelanggaran seperti dugaan gratifikasi oleh KPU Kabupaten Banjar harus dijadikan temuan bagi Bawaslu Banjar dan pro – aktif untuk ditindaklanjuti, Jumat (22/9/2023).
Pernyataan Mahyuni yang juga mantan Ketua Bawaslu Kalsel yang terkenal vokal ini dalam menanggapi adanya pemberitaan dugaan gratifikasi pengadaan hadiah disela Kirab Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Banjar.
” Kalau Bawaslu Banjar diam itu justru keliru, harusnya pro – aktif dan jangan menunggu adanya laporan. Adanya berita atau informasi dugaan penyimpangan dan pelanggaran seharusnya sudah menjadi sebuah temuan awal bagi Bawaslu untuk memulai penyelidikan,” tegasnya, Jumat (22/9/2023).
Pada kesempatan ini Mahyuni juga mengingatkan KPU Kabupaten Banjar untuk mandiri dalam menggelar kegiatan agar independensi-nya tetap terjaga.
“Artinya, dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan KPU harus mandiri dan bertanggungjawab. Jika KPU memberikan doorprize, tentunya harus menggunakan anggaran sendiri. Dan kalau melibatkan bantuan masyarakat, maka itu harus terbuka,” jelasnya.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) ini juga mengungkapkan, mestinya KPU Kabupaten Banjar bersifat terbuka dan jujur, serta mandiri dalam melaksanakan Kirab Pemilu 2024. Hal tersebut termasuk asal usul hadiah door prize yang disediakan.
Penyediaan hadiah terbuka bagi masyarakat tersebut, beber Mahyuni, harus juga dipilah dan dipilih.
“Bukan berarti KPU juga membukakan ruang untuk Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan para Calon Legislatif (Caleg).
“Apabila KPU bersifat aktif atau meminta bantuan di luar Parpol dan Caleg, kita pikir memang tidak masalah. Tapi, hal itu tentunya tidak elok berdasarkan asas kemandirian. Karena itu, persoalan awal sumber bantuan ini harus di-clear-kan,” ungkapnya.
Untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari KPU Kabupaten Banjar dan menimbulkan berpotensi gratifikasi, papar Mahyuni, maka Bawaslu Kabupaten Banjar harus menggunakan kewenangannya.
“Jadi, dugaan adanya gratifikasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penanganan dari Bawaslu. Sehingga dapat diketahui apakah berdasarkan pemberian atau sumbangan, atau berdasarkan permintaan KPU. Jika Bawaslu diam justru keliru,” tandas Mahyuni.
Pada kesempatan ini Mahyuni juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah media yang berani mempublikasikan informasi adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu. Hal itu merupakan bentuk partisipatif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
“Media juga sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilu yang berintegritas akan tumbuh kalau dikawal semua pihak. Jangan sampai media malah diam,” mantan Ketua Bawaslu Kalsel ini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha memastikan pihaknya akan segera menggelar Pleno terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Insya Allah Bawaslu segera menggelar Pleno untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya singkat melalui pesan Whatsapp kepada awak media.