MARTAPURA – Keberatan atau eksepsi tergugat ditolak hakim PN Martapura dalam putusan sela sengketa PAW calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem, Senin (10/4/2023).
Setelah menggelar beberapa kali persidangan, akhir Majelis Hakim PN Martapura dalam putusan selanya menolak keberatan para tergugat I, II, dan tergugat III. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri menolak eksepsi para tergugat.
“Menolak eksepsi mengenai Pengadilan Negeri tidak berwenang dari Kuasa Tergugat I, Kuasa Terggat II dan Kuasa Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini, Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1 /Pdt Sus-Parpol/2 23/PN Mtp, Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” demikian isi amar putusan majelis hakim PN Martapura, Senin (10/4/2023).
Muhammad Rusdi, kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa majelis hakim PN Martapura menolak keberatan atau eksepsi para tergugat tersebut.
” Eksepsi atau keberatan para tergugat ditolak, sebab PN Martapura memang berwenang untuk mengadili sengketa calon PAW Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Banjar. Karena itu sidang dan pemeriksaan terus dilanjutkan di PN Martapura,” tegas Rusdi, Senin (10/4/2023).
Perkara gugatan calon untuk pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Nasdem dilakukan oleh Khalil melalui melalui kuasa hukumnya Muhammad Rusdi. Sedangkan alasan gugatan, karena DPP Partai Nasdem melalui DPW dan DPD telah memberikan SK kepada Suriani yang telah menjabat sebagai Pembakal (Kades) di Desa Sungai Batang Ilir.
Menurut Khalik, Suriani telah mengundurkan diri sebagai anggota dan Pengurus Partai Nasdem ketika ikut Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar. Hal tersebut dilakukan, karena sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Pilkades adalah bukan anggota dan pengurus Parpol. Apalagi yang bersangkutan telah terpilih dan dilantik sebagai Pembakal atau Kepala Desa Sungai Batang Ilir.
Dalam perkara ini tergugat I DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Kalsel dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar. Tergugat 11 Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III KPU Kabupaten Banjar.