KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (9/7), Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH menyatakan bahwa PT Asri Karya Lestari, selaku pihak yang menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar, perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Yang namanya suap dan gratifikasi itu selalu ada pemberi dan penerima.

Maka pihak pemberi, dalam hal ini PT Asri Karya Lestari, juga harus diperiksa,” tegas Cahyono dalam persidangan terbuka.

Majelis menilai pemberian uang oleh PT Asri Karya Lestari tidak bisa dilepaskan dari jabatan serta kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak di lingkungan Dinas PUPRP Kalsel.

BACA JUGA :  Divonis 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Pasrah Terima Vonis

Hal ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut memiliki keterlibatan aktif dalam skema suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, dua individu yang juga disebut sebagai pemberi suap, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, menurut majelis, demi prinsip keadilan, korporasi yang terlibat juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

Menanggapi pernyataan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut ke pimpinan lembaga.

“Ya benar, dalam putusannya majelis hakim meminta untuk memeriksa kembali pihak PT Asri Karya Lestari selaku pemberi, dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Ikhsan saat diwawancaraiusai sidang.