KBK.NEWS MARTAPURA – Besok Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar menjadwalkan melakukan pemanggilan paksa terhadap Wakil Ketua I Tim PPS Kabupaten Banjar, Nurgita Tiyas, Selasa (30/7/2024).
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar telah memanggil sejumlah pihak terkait penggunaan anggaran Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kabupaten Banjar. Terakhir setelah 2 kali tidak dapat berhadir, namun pada pemanggilan ketiga Ketua Tim PPS, Idrus Alhabsy yang juga Wakil Bupati Banjar berhadir.
Sedangkan pemanggilan ketiga Pansus Hak Angket DPRD Banjar kepada Wakil Ketua I Tim PPS, Nurgita Tiyas yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar tetap tidak hadir. Belum ada keterangan tentang ketidakhadiran Nurgita Tiyas ,hingga pemanggilan ketiga tersebut.
Karena tidak hadir di pemanggilan ketiga, maka Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi.
” Ya kami Pansus Hak Angket sesuai dengan aturan dan perundangan punya kewenangan untuk memanggil paksa. Karena itu kami telah menjadwalkan pemanggilan paksa, besok Rabu (31/7/2024) terhadap Wakil Ketua I Tim PPS,” jelas Rusdi.
Untuk melaksanakan pemanggilan paksa, beber Rusdi, pihaknya telah meminta pendampingan dari TNI dan Polri, yakni dari Kodim dan Polres Banjar.
” Besok kami telah menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap Wakil Ketua I Tim PPS ke rumah dinas. Dalam agenda kami pemanggilan paksa dilakukan Pukul 15.00 Wita dan kami telah minta pendampingan petugas dari Kodim dan Polres Banjar,” tegas Muhammad Rusdi yang punya latar belakang seorang advokat ini.
Pansus Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Banjar ini berawal dari walk out-nya Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana dari RDP Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banjar yang membahas anggaran stunting.
Penggunaan anggaran stunting dinilai DPRD Kabupaten Banjar tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan, hingga hasilnya tidak tepat sasaran.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi yang pertama mengungkit kasus dugaan penyalahgunaan anggaran stunting mengatakan, pengelolaan anggaran penanganan stunting terkesan ugal-ugalan. Karena itu upaya penurunan stunting terbilang gagal, karena angka stunting justru mengalami kenaikan di Kabupaten Banjar.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Akhmad Zacky Hafizie sebelumnya juga mengaku kecewa dengan penanganan stunting di Kabupaten Banjar. Apalagi belanja untuk makanan bergizi untuk ibu dan anak hanya sekitar Rp 3 miliar dari Rp138 Miliar.
Selanjutnya juga ada perbedaan laporan tentang jumlah total anggaran yang digunakan untuk pencegahan stunting di Kabupaten Banjar, yakni ada Rp 118 miliar ada yang menyebutkan Rp 138 miliar.
Untuk mengetahui total anggaran yang digunakan di berbagai SKPD, seperti di Dinsos, Dinkes, PUPRP, Bapelitbangda, Disdik dan lainnya di Kabupaten Banjar, maka DPRD Kabupaten Banjar membentuk Pansus Hak Angket.
Melalui Hak Angket ini DPRD Kabupaten Banjar dapat memanggil siapa saja yang dinilai mengetahui aliran dana untuk penanganan stunting. Pemanggilan tersebut sudah mulai dilakukan terhadap Sekda Banjar Mokhamad Hilman, Kepala Inspektorat Riza Dauly, Kepala BKDSDM Erni Wahdini, dan Kepala SKPD, Kadinsos P3AP2KB, Dian Marliana.