KBK.NEWS, MARTAPURA – Merasa diperlakukan tidak adil, Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).
Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Kabar tersebut datang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar yang mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Banjar (H Saidi Mansyur).
Gugatan yang didaftarkan H Mokhamad Hilman sudah terpantau di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin. Gugatan Sekda Banjar tersebut telah memiliki Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Di website PTUN Banjarmasin dijelaskan, bahwa penggugat adalah Dr. Ir.H. Mokhamad Hilman dengan tergugat Bupati Banjar. Sedangkan klasifikasi perkara adalah kepegawaian.
Sekda Banjar H Mokhamad Hilman membenarkan bahwa ia melakukan gugatan terhadap Bupati Banjar ke telah ke PTUN Banjarmasin.
” Ya benar saya menggunakan hak saya melalui jalur hukum. Untuk teknis dan materi gugatan nanti kuasa hukum saya yang akan menjelaskannya,” jelas Sekda Banjar H. Mokhamad Hilman singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, diduga Sekda Banjar Mokhamad Hilman melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin akibat diberi penilaian buruk oleh Bupati Banjar. Penilaian buruk terhadap kinerja Sekda Banjar tersebut diduga akan membunuh karir Mokhamad Hilman sebagai pejabat ASN.