Site icon Kantor Berita Kalimantan

Makin Parah! Perjadin di DPRD Banjar Menabrak Aturan

Anggota Komisi III DPR RI H Muhammad.

MARTAPURA – Makin parah! Demi Perjadin oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar diduga sengaja menabrak aturan, sehingga membuat Ketua DPRD H Muhammad Rofiqi berencana melaporkannya ke penegak hukum, Rabu (20/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banjar, H Muhammad Rofiqi setelah ia mengetahui adanya perjalanan dinas (Perjadin) yang ditandatangani sendiri dan disetujui Sekwan DPRD Kabupaten Banjar. Padahal sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang punya kewenangan ada di Ketua DPRD untuk sah – nya Perjadin anggota DPRD.

Menurut Rofiqi apa yang dilakukan oleh oknum – oknum tersebut agar bisa Perjadin keluar daerah sudah melampaui batas. Selain tidak menghargai dirinya juga dengan terang – terangan berani melanggar aturan.

“Untuk itu saya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena alasan Perjadin agar mendapatkan uang, tetapi dengan cara melanggar hukum dan merugikan negara. Lebih baik uangnya dihemat untuk masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Rabu (20/12/2023).

Perjadin anggota DPRD saat ini, beber Rofiqi, dilakukan secara lumpsum. Artinya, uang yang dikucurkan meningkat secara drastis yang dulunya dapat Rp 2 hingga Rp 3 juta. Tetapi dengan Lumpsum sekarang anggota DPRD satu kali Perjadin Rp 15 juta dan pimpinan DPRD mencapai Rp 26 juta

Rofiqi menyebut, bahwa saat ini di Kabupaten Banjar bermasalah dengan Perjadin, khususnya pada perjadin anggota atau pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

“Baru juga kemarin ada kasus dugaan Perjadin fiktif di DPRD Kabupaten Banjar dan ditelisik pihak Kejari Banjar dengan kerugian negara sekitar Rp 428 juta. Nah sekarang sepertinya tidak jera, bahkan bikin ulah lagi dengan menandatangani SPT Perjadin itu semuanya sendiru adalah,” ungkap politisi muda Partai Gerindra ini.

Pada kesempatan ini Rofiqi mengungkapkan keheranannya, sebab ada SPT Perjadin yang ditandatangani sendiri dengan alasan Ketua DPRD Banjar sedang sakit atau berada di luar daerah.

” Walaupun saya sakit, seharusnya ada pendelegasian yang ditunjuk sebagai pengganti sementara saya. Masa saya tidak berada 1 atau 2 jam di kantor boleh tanda tangan sendiri. Ini kan ada sistem di sini yang sengaja dibuat agar uang negara habis secara cepat,” pungkas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Exit mobile version