KBK.NEWS, JAKARTA – Makin Seru! Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri siap melawan.
Rencana untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka tersebut disampaikan Ian Iskandar selaku kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ian Iskandar, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dasar dan pertimbangan, sehingga klien-nya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ian juga menilai penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terlalu dipaksakan oleh penyidik.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Ian Iskandar tidak menjelaskan apa bentuk perlawanan yang akan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka.
Sebelumnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers menyampaikan, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Ade, berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Tipikor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.