Site icon Kantor Berita Kalimantan

Makin Seru! Pansus Hak Angket Juga Panggil Bupati Banjar

KBK.NEWS, MARTAPURA – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar melakukan panggilan ketiga terhadap Ketua dan Wakil Ketua I Tim PPS dan juga memanggil Bupati Banjar selaku pembina kepegawaian, Selasa (23/7/2024).

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS), yakni Wakil Bupati Banjar Idrus Al Habsyie. Namun Ketua Tim PPS Ini tidak dapat menghadiri dengan alasan sedang tugas keluar daerah.

Pansus Hak Angket DPRD Banjar juga sudah melakukan panggilan sebanyak 2 kali kepada Wakil Ketua I Tim PPS, yakni Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas. Namun, ia juga tidak dapat menghadiri pemanggilan ke 2 yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Banjar.

Menyikapinya 2 kali ketidakhadiran Ketua dan Wakil Ketua Tim PPS ini, Pansus Hak Angket DPRD Banjar melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ketiga terhadap mereka tersebut dijadwalkan digelar pada Hari Kamis (25/7/2024).

Masih terkait penggunaan Hak Angket DPRD Banjar terkait penggunaan stunting, Pansus Hak Angket juga melakukan panggilan pertama terhadap Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Pansus Hak Angket DPRD Banjar menilai perlu keterangan Bupati Banjar atas pengelolaan anggaran yang dilakukan bawahannya, karena ia pembina kepegawaian di Pemkab Banjar.

Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Rusdi membenarkan pemanggilan ketiga terhadap Ketua dan Wakil Ketua  Tim PPS. Ia juga membenarkan panggilan juga dilayangkan kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam kapasitasnya selaku pembina kepegawaian.

“Ya betul kami melakukan pemanggilan ketiga kepada Ketua dan Wakil Ketua Tim PPS serta Bupati Banjar selaku pembina kepegawaian,” ujar Rusdi.

Pansus Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Banjar ini berawal dari walk out-nya Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana dari RDP Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banjar yang membahas anggaran stunting.

Penggunaan anggaran stunting dinilai DPRD Kabupaten Banjar tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan, hingga hasilnya tidak tepat sasaran.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi yang pertama mengungkit kasus dugaan penyalahgunaan anggaran stunting mengatakan, pengelolaan anggaran penanganan stunting terkesan ugal-ugalan. Karena itu upaya penurunan stunting terbilang gagal, karena angka stunting justru mengalami kenaikan di Kabupaten Banjar.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Akhmad Zacky Hafizie sebelumnya juga mengaku kecewa dengan penanganan stunting di Kabupaten Banjar. Apalagi belanja untuk makanan bergizi untuk ibu dan anak hanya sekitar Rp 3 miliar dari Rp138 Miliar.

Selanjutnya juga ada perbedaan laporan tentang jumlah total anggaran yang digunakan untuk pencegahan stunting di Kabupaten Banjar, yakni ada Rp 118 miliar ada yang menyebutkan Rp 138 miliar.

Untuk mengetahui total anggaran yang digunakan di berbagai SKPD, seperti di Dinsos, Dinkes, PUPRP, Bapelitbangda, Disdik dan lainnya di Kabupaten Banjar, maka DPRD Kabupaten Banjar membentuk Pansus Hak Angket.

Melalui Hak Angket ini DPRD Kabupaten Banjar dapat memanggil siapa saja yang dinilai mengetahui aliran dana untuk penanganan stunting. Pemanggilan tersebut sudah mulai dilakukan terhadap Sekda Banjar Mokhamad Hilman, Kepala Inspektorat Riza Dauly, Kepala BKDSDM Erni Wahdini, dan Kepala SKPD, Kadinsos P3AP2KB, Dian Marliana.

 

Exit mobile version