KBK.NEWS MARTAPURA – Rombongan Tim hukum dan saksi Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha sambangi Bawaslu Kabupaten Banjar guna memastikan penanganan dugaan pelanggaran Paslon Manis, Jumat (8/11/2024).
Situasi politik di Kabupaten Banjar makin memanas setelah Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran Paslon Petahana Saidi Mansyur. Tidak tanggung – tanggung dugaan pelanggaran ini sanksinya adalah pembatalan pencalonan Paslon Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie atau Paslon Manis.
Berdasarkan pantauan rombongan Tim Hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim yang dipimpin Muhammad Rusdi sejak pagi sudah berada di Kantor Bawaslu Banjar di Martapura.
“Ya kami hadir di Bawaslu Banjar ini guna memastikan pemeriksaan semua saksi berjalan lancar,” jelas Ahdiat Nurhan , salah satu dari Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Bawaslu Kalsel melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.
“Benar penanganan perkaranya kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, namun tetap mendapat pengawalan ketat dan melekat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel,” jelas Aris Mardiono kepada kbk.news melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024) siang.
Pertimbangan untuk melimpahkan penanganan pelanggaran ini, ungkap Aris, yakni untuk efisiensi dan efektibitas penanganan. Apalagi waktu untuk menangani dugaan pelanggaran terbatas ,yakni sejak ditetapkan memenuhi syarat formil dan materil.
“Alasan utamanya adalah untuk efektitibitas dan memudahkan penanganan dugaan pelanggaran, karena waktunya juga terbatas, yakni hanya 5 hari sejak diterima atau dilimpahkan,” imbuhhya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono juga menepis anggapan,bahwa pihaknya melepas tanggung jawab penanganan anggaran, sehingga dinilai berbeda dengan penanganan perkara yang sama di Pilwali Kota Banjarbaru.
“Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memperlakukan standar ganda dalam penanganan perkara,” tegas Aris Mardiono.
Selanjutnya, Muhammad Rusdi, kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim mengaku kecewa atas pelimpahan penanganan dari Bawaslu Kalsel ke Bawaslu Banjar. Bahkan berencana melaporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel. Mestinya Bawaslu Kalsel juga menangani laporan kami seperti menangani laporan pelanggaran di Pilwali Banjarbaru, namun laporan kami dilimpahkan ke Bawaslu Banjar, tentu kami kecewa sekali,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum, Kamis (7/11/2024).
Menurut Rusdi, kalau laporan diterima oleh Bawaslu Kalsel, maka itu harus ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kalsel, bukan oleh Bawaslu Banjar. Kalau ditangani oleh Bawaslu Banjar, maka itu tidak bisa diintervensi oleh Bawaslu Kalsel lagi dengan alasan apapun.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Kalsel, karena kami percaya penanganan lebih baik dan itu terbukti pada rekomendasi yang mereka buat pada Pilwali Banjarbaru, sehingga terjadi pembatalan pencalonan. Berdasarkan pengalaman selama ini, maka kami sangat meragukan Bawaslu Banjar punya integritas dan kualitas,” ujar Rusdi.