Maling pencuri pompa air untuk mengalir sawah warga berhasil dibekuk dan diserahkan ke Polsek Sungai Tabuk, Senin (23/8/2021).
Warga Desa Tajau Landung sudah tidak tahan dengan kelakuan warganya yang terbiasa mencuri harta warga. Kali ini Maling tersebut di amankan dan dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
” Tersangka maling MF sudah berulang kali melakukan pencurian. Sebelumnya ia telah berjanji kepada warga Desa Tajau Landung, bahwa tidak akan mencuri lagi, dan kalau masih ia siap diusir dari desa,” jelas Hamdan, tokoh masyarakat Desa Tajau Landung, Senin (23/8/2021).
Karena masih mencuri dan merugikan warga, maka kali ini, kata Hamdan, warga terpaksa melaporkan ke polisi untuk proses hukum.
” Kami tidak akan membela atau melindungi orang yang merugikan warga dan melanggar hukum. Sedangkan apakah yang bersangkutan akan diusir dari desa, itu biarlah warga nanti yang menentukan,” tegas Hamdan yang juga Anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.
Terpisah, Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Siswadi membenarkan adanya pencuri atau maling pompa air untuk mengalir sawah tersebut. Untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Tabuk.