KBK.NEWS BALIKPAPAN — Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat di Balikpapan, Kalimantan Timur, berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian. Dua advokat berinisial AS dan ASD mengaku menjadi korban kekerasan dan teror, sementara pihak teradu membeberkan narasi sebaliknya.

​Dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat korban menjalankan profesinya mendampingi klien berinisial SS dalam sidang permohonan wali adhal di Pengadilan Agama (PA) Balikpapan, Kamis (15/10/2026). Insiden tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial SJA (mantan Bupati Kotabaru) bersama adiknya, AA.

​Kronologi Menurut Korban: Dianiaya hingga Rumah Diteror

​Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Kahar Juli, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat kerabat korban berinisial A mengambil foto situasi pengadilan yang terbilang ramai tidak biasa. Hal itu memicu kemarahan AA yang mendesak agar foto dihapus hingga terjadi tindakan pemukulan.

​Saat ASD mencoba meminta klarifikasi, AA diduga melontarkan provokasi dan ancaman pembunuhan.

​”SJA kemudian muncul dari arah belakang, menarik tangan korban, menjambak rambut, dan mencakar,” ujar AS, Jumat (16/10/2026).

​Eskalasi perselisihan berlanjut hingga Jumat sore. AA mendatangi Sekretariat DPC PERADI Balikpapan di Jalan MT Haryono dan diduga kembali mengancam akan membunuh para korban beserta keluarganya. Tak berhenti di situ, korban mengaku masih mengalami teror psikologis hingga saat ini.

​”Di depan rumah saya dan Bu ASD, orang tidak dikenal masih kerap melintas, memotret, lalu pergi,” tambah AS.

​Atas kejadian tersebut, korban telah membuat dua laporan resmi ke Polsek Balikpapan Selatan (STPL/118/X/2026/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN) dan Polresta Balikpapan (LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRESTA BALIKPAPAN). Kahar mendesak kepolisian segera menahan terduga pelaku atas tuduhan perintangan proses hukum (obstruction of justice) dan contempt of court.

​Bantahan Pihak SJA: Tudingan Murni Reaksi Defensif

​Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum SJA membantah keras seluruh tuduhan penganiayaan tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum SJA, Agus Amri, menegaskan bahwa kericuhan bermula dari aksi perekaman video secara ilegal dan gerakan agresif dari pihak yang disuruh oleh kuasa hukum Pemohon.

BACA JUGA :  Pentas Seni Palangka Art dan Culture Vaganza

​Agus menjelaskan, insiden terjadi saat SJA mendampingi persidangan di Ruang Sidang 2 PA Balikpapan. Suasana mendadak memanas setelah seorang pria berambut keriting ketahuan memotret dan merekam SJA beserta keluarga secara diam-diam sejak berada di area parkir.

​”Saat dihentikan untuk ditanyakan maksud dan identitasnya, pelaku pria tersebut justru bersikap menantang, berontak secara agresif, dan memukul adik prinsipal terlebih dahulu. Dari situ timbul keributan di luar pagar pengadilan,” jelas Agus Amri dalam keterangan tertulisnya.

​Ia menambahkan, tindakan menghalau perekaman video oleh SJA murni dilakukan untuk melindungi hak privasi. Pihak SJA turut menyangkal bahwa pria perekam tersebut adalah anak kandung dari ASD.

​Agus menilai ASD dan AS merupakan aktor intelektual yang menugaskan pria tersebut untuk memata-matai kliennya, serta menganggap narasi penganiayaan yang beredar sebagai aksi playing victim.

​Menanggapi tuduhan ini, Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates tengah menyiapkan langkah hukum pidana terkait UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE, serta berencana melapor ke Dewan Kehormatan Advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik.