KBK.NEWS TANJUNG – Kejari Kabupaten Tabalong melakukan eksekusi mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dengan menjebloakannya ke Rutan Kelas II B Tanjung, Kamis (28/8/2025).

Anang Syakhfiani yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalonh atas dugaan korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet (Bokar) di Perumda Tabalong tahun anggaran 2019 sempat dirawat di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung. Kesehatannya mendadak drop setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani perawatan di IGD RSUD Badaruddin Kasim Tanjung kesehetannya membaik dan Kejari Tabalong melakukan eksekusi dengan memasukannya ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung.

Eksekusi dan penahanan terhadap mantan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, Kamis (28/8/2025). Menurutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Bupati Tabalong Dua Periode (2014-2024) di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung.

BACA JUGA :  Polres Banjar Ungkap 47 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Intan 2025, 53 Tersangka Diamankan

“Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019,” jelas Fadhil dalam keterangan tertulisnya.