Mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (18/2/2021).
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, Teguh Imanullah kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Kejati Kalsel. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang perusahaan Rp 9,2 Miliar.
Tersangka adalah Dirut PD Baramarta atau perusahaan flat merah milik Pemkab Banjar periode 2017-2020. Pada 1 Februari 2021 lalu kasus dugaan korupsi di PD Baramarta ini mulai naik ke penyidikan. Proses berlangsung cepat, dan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) sudah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
“Pada awal Bulan Februari 2021 lalu kita mulai melakukan penyidikan kasus di PD Baramarta. Hari ini Dirut PD Baramarta berinisial TI kita tetapkan sebagai tersangka, dan resmi hari ini juga kita lakukan penahanan,” jelas Aspidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, Kamis (18/2/2021).
Penahanan terhadap tersangka, kata Dwianto akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Selain itu tersangka ditahan, karena penyidik Kejati Kalsel menganggap cukup bukti dan saksi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 9,2 Miliar.
“Alasan penahanan, selain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, juga merusak barang dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (YT)
foto : Istimewa