Tidak Berada Di Bawah Sumpah, Mantan Istri Jadi Saksi Yang Memberatkan Mantan Suami Di Sidang Kasus Korupsi Di PD Baramarta, Sabtu (10/7/2021).
Pada sidang, Senin (5/7/2021), JPU Adi Rifani SH menghadirkan 4 orang saksi. Dua saksi diantaranya hanya dibacakan kesaksiannya, dikernakan tidak dapat dihadirkan. Dua saksi lainnya adalah Kencana Wati Kabag keuangan Pemkab Banjar, dan Lailan Quraishroh mantan istri terdakwa.
Menariknya sidang tersebut, Lailan Quraisharoh memberikan saksi tanpa di bawah sumpah. Hal ini membuat terdakwa dan Badrul Ain Sanusi, kuasa hukum menyampaikan keberatan.
Menurut Badrul, mantan istri terdakwa didalam sidang hanya sebagai saksi yang menambahkan keterangan. Selain itu keterangan saksi yang tidak di bawah sumpah dapat diabaikan oleh hakim.
“Kalau saksi tidak berada di bawah sumpah, maka keterangannya dapat diabaikan. Ya, karena tidak disumpah dia bisa saja berbohong, apalagi saksi adalah mantan istri terdakwa yang kecewa dan terkesan hanya curhat saja,” jelasnya, Sabtu (10/7/2021).
Kuasa hukum Dirut PD Baramarta ini juga mengungkapkan, dalam kesaksiannya Lailan Quraisharoh lebih banyak menceritakan persoalan rumah tangga ketika masih berstatus istri Teguh Imanullah.
“intinya kami mengabaikan saja keterangan saksi tanpa di bawah sumpah,” tegasnya.
Dalam kesaksiannya, perempuan yang pernah menjadi istri Teguh Imanullah sekitar 3 tahun ini membeberkan gaya mantan suaminya tersebut. Ia juga membeberkan gaya hidup mewah Teguh, termasuk kredit 2 unit mobil mewah.
Foto : jejakrekam.com