KBK.NEWS BANJARMASIN – Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan di sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dituntut oleh JPU dari KPK selama 5, 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp16 miliar kalau tidak bayar ditambah 4 tahun penjara, Rabu (11/6/2025).

Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti, Febry dan H Ahmad (swasta atau pengurus salah satu yayasan di Martapura).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Mier Simanjuntak dalam sidang ini menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang membuktikan terdakwa mantan Kadis PUPR Kalsel melakukan tindak pidana korupsi.

Seusai sidang JPU, Mier Simanjuntak mengatakan, bahwa meskipun ada keterangan ahli yang bersifat meringankan terdakwa, tetapi fakta persidanganlah yang menjadi bukti utama KPK tentang terjadi dugaan korupsi.

BACA JUGA :  Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa Di Gedung KPK Jakarta

Video Keterangan JPU KPK 

JPU dari KPK, Mier Simanjuntak saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Banjarmasin., Rabu (11/6/2025) sore.

“Terdakwa Ahmad Solhan dituntut 5 tahun delapan bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan apabila tidak dibayar diganti selama 4 tahun penjara. Mas, Solhan juga dikenakan denda Rp1 miliar atau 6 bulan penjara,” jelas JPU dari KPK, Mier Simanjuntak, Rabu (11/6/2025) sore.

Pada sidang ini para terdakwa memasuki ruang sidang dan mengikuti sidang tanpa jaket orange yang biasa dipasangkan KPK.

Sidang ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kalsel dan menyeret banyak para tersangka, mulai dari pejabat atau ASN, pihak rekanan (pengusaha) dan lainnya.