KBK. NEWS BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan menjalani sidang perdana kasus dugaan ratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang.
Ahmad Solhan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi (korupsi) dengan total nilai Rp12,4 miliar. Nilai kerugian negara tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Menurut Meyer Volmar Simanjuntak, uang gratifikasi atau suap tersebut diterima Solhan secara langsung dan tidak langsung dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) selama ia mejabat sebagai Kadis 2023-2024. Disebutkan juga bahwa uang hasil gratifikasi tersebut diterima dan disimpan melalui Agustya Febry Adrian, mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel.
Selanjutnya dalam dakwaan ini disebutkan juga, bahwa uang suap dan gratifikasi diterima dan disimpan melalui orang dekatnya, yakni H Ahmad yang merupakan pihak swasta dan yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaiman didakwaan sekitar Rp12,4 miliar,” ucap JPU KPK, Meyer.
Uang suap dan gratifikasi, beber Meyer, diterima Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp6,5 miliar. Setelah itu H Ahmad menerima uang sekitar Rp5,3 miliar da penerimaan serta penyimpanan uang tersebut atas perintah langsung Ahmad Solhan.
“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” ujar Meyer.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini juga diungkapkan, bahwa Solhan juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta berupa mata uang Riyal dan Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel 2024.
JPU KPK ini menyatakan, bahwa Solhan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Solhan dikenakan pasal berlapis, yakni selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Solhan dengan dakwaan kedua Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP yakni menerima suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang mengerjakan 3 proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.
Setelah selesai pembacaan dakwaan, terdakwa Ahmad Solhan melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum.