Mantan Kajari HSU Jalani Sidang Perdana, Jaksa KPK Ungkap Istilah “Blibis-blibisan”
KBK.News, BANJARMASIN- Sidang perdana perkara dugaan suap, pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Rahman Irsady SH MH.
Dalam persidangan tersebut, Albertinus hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hendarto SH MH dan Rekan.
Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya juga menjalani persidangan secara terpisah, yakni mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal dengan istilah “dagang kasus” atau sempat disebut dengan istilah “blibis-blibisan”.
Modusnya, para terdakwa diduga menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ancaman proses hukum dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Beberapa instansi yang disebut dalam dakwaan di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD Kabupaten HSU.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah dari praktik tersebut.
Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp1 miliar lebih. Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna disebut berperan sebagai perantara sekaligus diduga turut menerima sejumlah uang secara pribadi dari kepala dinas maupun rekanan proyek.
Dalam sidang itu, Asis Budianto didampingi penasihat hukum Dr Junaidi SH MH. Sedangkan Tri Taruna Fariadi didampingi penasihat hukum dari Kantor Ernawati SH MH.
Tri Taruna juga didakwa turut membantu memperkaya Albertinus.
Sebelumnya, Tri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) usai OTT KPK sebelum akhirnya berhasil diamankan dan kini ditahan bersama dua terdakwa lainnya di Rumah Tahanan KPK.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum Albertinus dan Asis menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Sementara Tri Taruna melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum Tri Taruna untuk menyusun nota keberatan.
Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan akan menghadirkan sekitar 57 saksi dan satu orang ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Ada sekitar 57 saksi dan satu saksi ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan,” ujar jaksa.









