KBK.NEWS JAKARTA -Terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sumatera Utara (Sumut), Idianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejagung RI.

Pemeriksaan terhadap mantan Kajati Sumut, Idianto terkait kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” tulis Asep dalam keterangan singkatnya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Pemeriksaan terhadap mantan Kajati Sumut dilakukan di Kantor Kejagung RI, beber Asep, karena bersamaan dengan proses klarifikasi etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

“Pemeriksaannya simultan,” jelas Asep.

Terpisah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya juga membenarkan, bahwa mantan Kajati Sumut Idianto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :  Hanya Satu Anggota DPRD Banjar Yang Serahkan LHKPN Ke KPK, Siapa?

“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Asep Guntur Rahayu -red), bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud (Idianto),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Mantan Kajati Sumatera Utara, Idianto diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Idianto sekarang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.