Mantan Kasir PT PLJ Divonis 2,5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Seluruh Pledoi
KBK.News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Emy Yuliana dalam perkara penggelapan dana perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Kamis (30/7/2026).Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Riza Cahyo Adrianto tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Emy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emy Yuliana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan putusan didasarkan pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang terungkap selama persidangan.
Seluruh nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa juga ditolak karena dinilai tidak dapat menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sistematis selama periode 2014 hingga 2019.
Sebagai kasir perusahaan, terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan sehingga menyebabkan PT Panggang Lestari Jaya mengalami kerugian mencapai Rp7,86 miliar.
Majelis juga menilai terdakwa melibatkan sejumlah anggota keluarga dan kerabat sebagai penerima aliran dana melalui pembayaran gaji fiktif selama menjalankan aksinya.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan sebagian aset sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula saat Emy yang menjabat sebagai kasir PT Panggang Lestari Jaya diduga melakukan penggelapan dana perusahaan melalui berbagai modus, di antaranya pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran ganda yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,86 miliar.
