KBK.News, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru berakhir dengan vonis pidana terhadap terdakwa Heriyaksa.

Mantan Relationship Manager (RM) Briguna BRI Kotabaru tersebut divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).

Putusan dibacakan hakim ketua Vidiawan Satriantoro SH MH. Majelis hakim menyatakan Heriyaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Vidiawan.

Selain pidana penjara, Heriyaksa juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Majelis juga membebankan uang pengganti sekitar Rp4,2 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap adanya penyimpangan dokumen, termasuk dokumen identitas dan persyaratan kredit.

BACA JUGA :  Calo KUR Bermasalah BRI Kuin Alalak Divonis 3 Tahun Penjara

Bahkan ditemukan dokumen yang diduga dibuat menyerupai dokumen resmi pemerintah.

Majelis juga menyoroti adanya pihak yang namanya dicatut dalam pengajuan kredit, namun yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan.

Atas putusan tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Rahadian Noor SH menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan jaksa penuntut umum Mochamad Rafi Eka Putra SH.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Heriyaksa disebut melakukan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Briguna Karya saat bertugas sebagai RM Briguna BRI Cabang Kotabaru periode 2024-2025.

Terdakwa memproses tidak benar 10 rekening kredit dari delapan debitur.

Modusnya menggunakan dokumen identitas calon debitur untuk membuat persyaratan kredit tidak sesuai keadaan sebenarnya serta memanipulasi data kemampuan bayar.

Dana yang semestinya diterima debitur kemudian dikuasai untuk kepentingan pribadi. Dana yang dikuasai terdakwa mencapai Rp4.366.837.000.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tanggal 5 Mei 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT BRIsebesar Rp4.965.153.379.