Mantan Sekda Balangan Sutikno Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
KBK.NEWS PARINGIN BALANGAN— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan telah menetapkan mantan Sekda Balangan, Sutikno, sebagai tersangka pada kasus dugaan Tipikor dana Hibah dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (17/9/2025).
Kejari Balangan pada akun IG resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan ST (Sutikno – red), mantan Sekda Balangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah (mushola) untuk Majelis Taklim Al-hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
Masih dari keterangan resmi Kejari Balangan menyebutkan dana hibah yang dimaksud Tahun Anggaran 2023. berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-01/0.3.22/ Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Menurut penyidik Kejari Balangan, bahwa ST dalam perkara tersebut bertindak selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan sebagai Pemberi Hibah.
Pihak Kejari Balangan akhinya membawa tersangka mantan Sekda Balangan, Sutikno ke rumah tahanan di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).