Mantan Sekda Balangan Tunjuk Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka
KBK.NEWS PARINGIN , KALSEL – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, secara tegas menentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid dan siapkan kuasa hukum ternama Kamarudin Simanjuntak untuk mengajukan praperadilan, Kamis (24/9/2025).
Menilai dirinya mendapatkan perlakuan yang kurang adil, Sutikno kini menunjuk kuasa hukum ternama, Kamarudin Simanjuntak, yang dikenal luas sebagai pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan juga pernah menangani kasus korupsi besar seperti e-KTP.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September lalu, Sutikno telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai selama 20 hari. Menyadari kompleksitas hukum yang dihadapinya, Sutikno mempercayakan pembelaannya kepada Firma Hukum Victoria yang dipimpin oleh Kamarudin Simanjuntak.
Langkah pertama dalam upaya perlawanan hukum ini adalah pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin pada Rabu (24/9/2025).
Kuasa hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu, menyatakan bahwa alasan utama pengajuan praperadilan adalah adanya dugaan kesalahan prosedur dan kurangnya alat bukti yang memadai dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan.
“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan terdapat cacat prosedur dan alat bukti yang digunakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, penahanan terhadap klien kami juga kami pertanyakan,” ujar Hottua Manalu.
Kamarudin Simanjuntak sendiri mengaku tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat adanya indikasi perlakuan yang berbeda terhadap Sutikno. “Kami menduga ada perlakuan yang tidak setara terhadap Pak Sutikno. Hal inilah yang akan kami perdebatkan dalam sidang praperadilan mendatang,” ungkap Kamarudin Simanjuntak.
Pihaknya berharap melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, yang diperkirakan akan digelar pekan depan, penegakan hukum di wilayah tersebut dapat berjalan secara adil dan merata, termasuk bagi kliennya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari vonis dua terdakwa yang merupakan pengurus Majelis Taklim Al-Hamid. Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid, dan Bendaharanya, Nudiansyah, dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin pada Senin (6/6/2025). Keduanya terbukti menyalahgunakan dana hibah senilai Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin pada tahun anggaran 2023.
Menyusul putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan penyelidikan dan mengarahkan fokus pada Sutikno, yang saat itu menjabat sebagai Sekda. Jaksa menilai Sutikno berperan penting dengan memberikan disposisi atau persetujuan agar majelis taklim tersebut masuk dalam daftar penerima hibah, meskipun dinilai belum memenuhi persyaratan yang berlaku. Disposisi inilah yang diduga menjadi pemicu pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar, yang hingga kini belum terealisasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Sutikno didasarkan pada kewenangannya sebagai Sekda kala itu. Ia menjelaskan bahwa disposisi yang diberikan Sutikno dianggap sebagai awal mula terjadinya tindak pidana korupsi, terutama karena persyaratan penyaluran dana hibah belum sepenuhnya dipenuhi.
“Seharusnya, sebagai pejabat, beliau harus lebih selektif. Disposisi atau perintah tidak boleh diberikan secara mudah jika persyaratan belum terpenuhi,” tegas Mangantar Siregar. Ia menambahkan bahwa beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi antara lain majelis taklim tersebut belum memiliki aset tanah dan belum beroperasi selama minimal dua tahun.
Meski mengakui bahwa Sutikno tidak menikmati aliran dana hasil korupsi, Kejaksaan Negeri Balangan tetap berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. “Saat ini kami sedang melanjutkan pemeriksaan terkait potensi keterlibatan pihak lain dan mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke persidangan,” pungkas Mangantar Siregar.