BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menghadirkan 6 orang saksi membantah dirinya menerima gratifikasi, Kamis (17/11/2022).
Sidang kasus dugaan korupsi dugaan gratitikasi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali digelar. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Budi Sarumpaet menghadirkan 6 orang saksi, dan terdakwa secara virtual.
Keenam orang saksi yang dihadirkan dihadapan kepada majelis hakim yang di ketuai Heru Kuntjoro, yakni pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU), Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi, serta Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN.
Kemudian, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.
Dari saksi Abdul Haris, JPU KPK memintai keterangan terkait dakwaan bahwa Mardani H Maming menerima fee (gratifikasi) hasil tambang dari Direktur PT PCN, Henry Soetio melalui PT ATU sebesar Rp 10 ribu perton batubara yang diproduksi PT PCN.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin ini, saksi Abdul Haris menyatakan, bahwa fee itu merupakan refleksi pembagian hasil keuntungan atas kerjasama bisnis PT PCN dengan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebagai pemilik bersama PT ATU.
PT TSP, ungkap Abdul Haris merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa memiliki 30 persen saham PT ATU dan sisanya 70 persen milik PT PCN. Namun, saksi ini mengaku tak pernah mengetahui atau melihat langsung adanya transaksi dari Henry kepada terdakwa.
“Pak Henry memang pernah bilang fee untuk bupati. Tapi kalau melihat langsung diserahkan atau (terdakwa) menerima uang fee itu saya tidak pernah,” ujar Abdul Haris.
Mardani H Maming saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas keterangan saksi Abdul Haris menyampaikan bantahannya atas segala tuduhan terhadap dirinya.
“Ada yang salah saat disampaikan ada duit ke bupati. Henry itu selalu menyebut bupati, perusahaan disebut bupati, pelabuhan disebut bupati. Padahal itu adalah B to B (bisnis ke bisnis),” tegas Mardani H Maming.
Setelah saksi Abdul Haris, kemudian disusul keterangan saksi – saksi lainnya. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (18/11/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghadirkan saksi lainnya dari JPU KPK.
Terdakwa Mardani H Maming mengikuti sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.