KBK.News, BANJARBARU – Masih dalam pembahasan Pilkada banjarbaru, Margarito Kamis Pakar Hukum tata Negara dalam Podcastnya dengan Akbar Faizal juga membahas perihal tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru.
Margarito menerangkan bahwa secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh maka secara hukum suara itu tidak ada.
“Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.
Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.
“Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang surak ketemu yang rusak,” terangnya.
Akbar Faizal kembali bertanya, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.
Margarito menerangkan, system tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan system tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.
“Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.