Site icon Kantor Berita Kalimantan

Mark Up Restribusi Pasar Di Martapura, PKL Disarankan Lapor Polisi

MARTAPURA – Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Rusdiansyah sarankan para PKL lapor ke polisi untuk mengusut pelaku mark up retribusi, Senin (3/10/2022).

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Martapura mendatangi Perumda PBB di Jalan Suka Ramai Martapura. Kedatangan PKL yang dikoordinir Sukri ini memgeluhkan besarnya pungutan retribusi dalam 3 hari terakhir ini, dan itu tidak sesuai Perbup Nomor 61 Tahun 2019.

“Peraturan Bupati Tahun 2019, biaya retribusi yang tercantum adalah Rp 5.000 Rupiah perhari, dengan rincian Rp 2.000 untuk kebersihan, Rp 1.000 untuk ketertiban, dan Rp 2.000 Rupiah untuk jasa fasilitas pedagang. Tetapi dalam 3 hari ini retribusi mendadak Rp 15 ribu tanpa ada rincian yang jelas,” jelas Sukri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), Rusdianysah, menjelaskan bahwa pungutan tersebut diluar dari ketentuan Perumda PBB, dirinya berharap pedagang bisa menyikapi dengan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (polisi) guna ditindak lanjuti.

“Saya berharap pihak yang merasa dirugikan lapor ke penegak hukum, nantinya bisa difasilitasi oleh penegak hukum untuk dilakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yg berlaku,” ungkapnya.

Rusdianysah menegaskan, bahwa a Perumda PBB sudah mempihak tiga- kan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati sebagaimana nilai kontrak dan nilai-nilai biaya retribusi tersebut.

” Tidak pernah kami menyampaikan biaya retribusi harian selain Rp 5.000,” pungkasnya.

Exit mobile version