Martapura – Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan Agenda Pembacaan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket gagal total, karena tidak kourum.
Hari ini Senin, 26 Maret 2018 telah dijadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda pembacaan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait dugaan telah terjadi pelanggaran pada mutasi dan pelantikan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Namun, jadwal Rapat Paripurna DPRD Banjar ini gagal total, akibat anggota dewan yang hadir jauh dari kourum,yakni kurang dari 10 orang anggota. Padahal Anggota DPRD Banjar jumlah totalnya 45 orang.
Terkait dengan gagalnya rapat paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Banjar Saidah Pahami mengatakan, DPRD Banjar akan mengagendakan kembali, namun terlebih dahulu akan dibahas melalui badan musyawarah (Banmus).
“Bulan April kita bahas lagi di Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna terkait hak angket tersebut,”jelasnya.
Sementara itu secara terpisah Ketua Pansus DPRD Banjar Akhmad Rozanie mengatakan, bahwa rapat paripurna memang tidak kourum,sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Akan kita agendakan kembali Bulan April 2018 ini,”pungkasnya.
Editor :
Penulis :