Kantor Berita Kalimantan

Masa Jabatan Kades Harusnya Cukup 5 Tahun Bukannya Naik Jadi 9 Tahun

JAKARTA – Politisi senior Fahri Hamzah menolak wacana masa jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun, bahkan seharusnya cukup 5 tahun saja, Minggu (22/1/2023).

Pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014 – 2019 ini ia sampaikan setelah menguatnya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Wacana ini muncul dan menguat ketika ada aksi unjuk rasa para kepala desa Jakarta yang menuntut perpanjangan masa jabatan ini dan bahkan dikabarkan akan masuk pada Prolegnas di DPR RI.

Politisi Senior Fahri Hamzah
Fahri Hamzah, politisi senior (Foto Istimewa).

Dikutip dari unggahan akun TikToknya @klipfahri, Fahri menyebutkan, bahwa masa jabatan Kades harusnya diturunkan menjadi 5 tahun supaya bisa disesuaikan dengan jadwal APBN. Hal tersebut harapannya agar anggaran dari dana desa bisa lebih akuntabel. 

“Dana Desa itu di audit oleh BPK, meskipun menurut saya dana desa lebih akuntabel dari dana-dana lainnya, tapi kalau kita menciptakan siklus kepemimpinan yang panjang nanti Kepala Desa ini punya kesempatan main macem-macem,” tegas politisi senior, Fahri Hamzah, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Fahri, jika masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun, maka itu akan berdampak negatif bagi calon kades baru yang ingin memperbaiki dan membangun di desanya. Hal tersebut terjadi, karena calon kades yang baru akan sangat sulit bersaing dengan kades pertahana.

“Orang mau menyaingi dan menghadirkan kepala desa yang baru, yang lebih bagus yang lebih cermat begitu, jadi tidak bisa, karena kekuasaannya itu justru malah di Perpanjang, gitu lho,” tegas politisi senior yang dikenal sangat vokal ini.

Menurut pendiri Partai Gelora ini, yang harus diperbesar untuk desa dalam jangka pendek sekarang ini adalah dana desa, karena itu merupakan penyelamat ekonomi nasional. Namun, penggunaan dana desa tentunya harus lebih baik dan akuntabel salah satu caranya dengan membatasi masa jabatan kepala desa tersebut menjadi 5 tahun.

” Dengan mengalirnya dana desa ke daerah, maka perekonomian desa itu tumbuh. Karena itulah akuntabilitas di desa itu harus diperkuat, caranya batasi masa kekuasaan kepala desa, bikin mereka lebih akuntabel. Saya meyakini dana desa itu akan lebih bermanfaat buat rakyat,” ungkapnya. 

Tetapi, beber Fahri Hamzah, jika dana desanya dinaikkan sementara jabatan kadesnya malah diperpanjang, maka itu menjadi kesempatan mereka (kepala desa) untuk manipulasi terhadap dana desa makin panjang.

“Bukan berarti mereka tidak akan kena, bukan berarti mereka ngga akan ditangkap polisi dan sebagainya, tapi akan menjadi repot, karena kita yang kayak begitu terjadi,” pungkas Fahri Hamzah.

 

Exit mobile version