MARTAPURA – Polsek Martapura memperpanjang masa penahanan terhadap HFB tersangka pelaku pencurian mobil ambulance aset Pemkab Banjar, Kamis (15/9/2022).
Proses hukum terhadap tersangka pelaku pencurian mobil ambulance aset Pemkab Banjar terus berlangsung di Polsek Martapura Kota. Tersangka HFB yang sudah ditahan beberapa waktu yang lalu masih menjalani pemeriksaan, termasuk sejumlah orang saksi.
Guna memudahkan pemeriksaan terhadap HFB tersangka pelaku ini, Polsek Martapura Kota memperpanjang masa tahanan.
Perpanjangan masa penahanan terhadap HFB tersangka pelaku pencurian mobil ambulance flat merah dengan Nomor Polis DA 359 BB ini dibenarkan Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi.
“Proses hukum terhadap tersangka HFB masih berlangsung. Masa penahanan terhadap tersangka ini diperpanjang guna memudahkan pemeriksaan dan melengkapi berkas,” jelas Iptu Supriyadi.
Kasus pencurian ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar atau aset Pemkab Banjar terungkap. Polsek Martapura Kota setelah melakukan penyelidikan, akhirnya bersama Resmob Polres Banjar berhasil menciduk seorang tersangka berinisial HFB (50) dan didalam laporan polisi berprofesi sebagai oknum wartawan di Kabupaten Banjar, Senin (28/8/2022).
Sebelumnya Iptu Supriyadi juga mengungkapkan, bahwa tersangka HFB dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi.