MARTAPURA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Banjar belum menerima berkas perkara tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal dan masih dalam tahap konsultasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan saat dikonfirmasi di kantornya di Martapura, Kamis (22/10/2022).
“Saat ini penyidik Polres Banjar sedang melakukan komunikasi dengan penuntut umum untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” jelasnya.
Kajari Kabupaten Banjar ini juga mengungkapkan, penyidik perlu melakukan konsultasi sebelum melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum agar ketika berkas masuk sudah bisa dinyatakan lengkap, sehingga tidak bolak – balik, karena dikembalikan. Menurutnya laporan yang pihaknya terima selain satu orang tersangka penambang batu bara ilegal, pihak Polres Banjar juga menyita satu unit exavator sebagai barang bukti.
Untuk berkas kasusnya sendiri, beber Muhammad Bardan masih belum pihaknya terima dari penyidik.
“Sampai saat ini berkas belum diserahkan penyidik kepada Kejari Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Sebelum Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan telah menyampaikan kepada awak media SPDP penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Banjar (24/8/2022). Penangkapan terhadap tersangka pelaku tambang batu bara ilegal dilakukan sehari sebelumnya, yakni, tanggal 23 Agustus 2022 di kawasan tambang ilegal di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui dengan jelas siapa dan bagaimana wajah tersangka pelaku tambang batu bara ilegal ini. Sebab, belum pernah ada konferensi pers seperti lazimnya jika ada penangkapan dan pengungkapan kasus.