KBK.NEWS, JAKARTA – Masih melawan! Mantan Ketua MK Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  Sabtu (15/11/2023).

Diduga sebagai bentuk perlawanannya atas terpilihnya Ketua MK Suhartoyo yang menggantikan dirinya, mantan Ketua MK yang dipecat dari karena pelanggaran etik berat, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan  kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Adanya gugatan terhadap Ketua MK tersebut anggota hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan ia baru mengetahuinya, Jumat (24/11/2023). Menurutnya gugatan yang ditujukan kepada Ketua MK Suhartoyo tersebut akan pihaknya bahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim MK pada Hari Senin (27/11/2023).

BACA JUGA :  Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Dijadwalkan Malam Ini

Hal senada juga disampaikan anggota hakim MK, Manahan M.P. Sitompul, namun ia mengatakan, bahwa itu merupakan hak Anwar Usman.

” Itu adalah haknya. Semua orang punya hak,”ungkap Manahan.