KBK.NEWS, TANJUNG – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum diturunkan peserta Pemilu, Minggu (11/2/2024).
Sejumlah petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). APK yang ditertibkan milik calon legislatif (Caleg) , dan calon DPD RI, bahkan milik paslon capres – cawapres.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 dalam sambutannya menegaskan kesiapan jajarannya untuk melakukan fungsi pengawasan, pencegahan, hingga penindakan.
Menurut Mahdan, waktu atau masa kampanye telah berakhir, sehingga ketika memasuki masa tenang, maka sesuai aturan semua apk perlu ditertibkan.
“Peserta Pemilu 2024 sudah diberikan waktu yang cukup panjang untuk berkampanye, yakni selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terhitung sejak tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang seperti yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, Minggu (11/2/2024) pagi.
Pada kesempatan ini, Mahdan menyampaikan seruan kepada semua pihak untuk menjaga masa tenang tetap steril dari kegiatan kampanye.
” Mari kita jaga masa tenang sampai masa penghitungan suara yang steril atau terbebas dari kampanye,” imbaunya.
Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat sejumlah petugas dari Bawaslu Kabupaten Tabalong mulai menyisir sejumlah lokasi untuk menertibkan apk yang belum diturunkan peserta Pemilu 2024.
Apel Siaga Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten di Tanjung dan dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani beserta seluruh anggota Forkopimda.