Matinya Internet Di Papua Hambat Kebebasan Pers

4 min read

Matinya Internet di Jayapura Hambat Kebebasan Pers dan Pemenuhan Hak atas Informasi akibat terputusnya sistem komunikasi kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS), Senin (24/5/2021).

PT Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pada 6 Mei 2021 tentang terputusnya sistem komunikasi kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) ruas Biak – Jayapura di dasar laut, 280 km dari Biak dan 360 km dari Jayapura sejak 30 April 2021. Putusnya sistem komunikasi ini menyebabkan matinya koneksi internet di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi.

Meski Kominfo menyatakan jaringan internet tersebut telah pulih pada 21 Mei 2021, namun informasi lapangan dan data yang diperoleh AJI-SAFEnet-LBH Pers menunjukkan sebaliknya: koneksi internet di empat daerah tersebut belum pulih seperti sedia kala. Informasi dari jaringan dan data yang diperoleh dari Netblocks organisasi pemantau gangguan internet berbasis di London, Inggris telah menunjukkan secara umum terlihat peningkatan jaringan lewat koneksi satelit, tetapi secara umum masih belum pulih. Koneksi internet di jaringan Telkom di Jayapura masih belum stabil dan pada 21 Mei 2021 mencapai sekitar 57 persen. Sedang koneksi internet di jaringan Telkomsel di Jayapura secara umum tidak stabil, malah pada 21 Mei jeblok hingga 0 persen.

Tidak kunjung pulihnya jaringan internet sejak 30 April sampai 21 Mei 2021 menimbulkan dampak-dampak yang merugikan warga di wilayah yang internetnya terputus. Data lapangan yang dikumpulkan AJI Jayapura menyebutkan jurnalis di empat daerah masih kesulitan mengakses internet hingga 21 Mei 2021. Beberapa jurnalis terpaksa mengirim berita ke redaksi menggunakan pesan pendek/SMS. Itupun pengiriman SMS tidak lancar.

Matinya internet selama tiga pekan tersebut menjadi hambatan serius bagi jurnalis di Jayapura dan sekitarnya. Jurnalis tidak bisa memverifikasi informasi dengan cepat. Mereka juga kesulitan mengakses maupun mengirimkan berita ke redaksi. Bahkan Koran Cendrawasih Pos terpaksa harus mengurangi jumlah halaman terbit dari 24 menjadi 16 halaman karena kekurangan bahan berita dari kabar berita nasional. Terhambatnya kerja-kerja jurnalis tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan informasi kepada publik.

Dalam situasi di mana jurnalis tidak bisa melakukan verifikasi serta check and balance, pihak-pihak tertentu dapat mendominasi dan melakukan kontrol atas informasi terkait Papua. Mengingat matinya internet ini terjadi di tengah sejumlah isu krusial: operasi keamanan Satgas Nemangkawi dan evaluasi UU Otonomi Khusus Papua.

Kerugian lain yang dirasakan warga adalah pendidikan jarak jauh tidak bisa berjalan dan membuat proses ujian terhambat. Akhirnya harus tatap muka lagi padahal ini masih masa pandemi. Masyarakst juga harus pergi mencari ATM yang masih berfungsi karena sejumlah mesin transaksi tidak berfungsi.

Matinya jaringan internet tersebut juga memperburuk tingkat pemenuhan akses internet akibat rendahnya tingkat penetrasi internet di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua pada tahun 2018 hanya sebesar 10 persen. Pada 2019, Pemerintah pernah memblokir internet di Papua.

Hal yang perlu diingat bahwa tahun 2016, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa akses internet sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, penguatan terhadap infrastruktur internet berkaitan langsung untuk menjamin akses universal terhadap hak-hak lainnya seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hak atas kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Berdasarkan situasi di atas, AJI-SAFEnet-LBH Pers mendesak PT Telkom dan Kominfo untuk:

1. Menyampaikan secara transparan kepada publik penyebab matinya internet di Jayapura dan sekitarnya pada 30 April 2021 dengan menyertakan bukti-bukti pendukung. Tim mendapatkan pernyataan yang tidak konsisten di media mengenai penyebab matinya internet, mulai dari gempa, pergeseran lemprng bumi hingga arus laut. Sayang penjelasan tersebut tidak disertai bukti kuat.

2. Mempercepat upaya pemulihan sistem komunikasi agar tidak memperburuk dampak bagi kebebasan pers dan sektor publik lainnya.

3. Menyediakan informasi yang akuntabel dan bisa diakses secara kontinyu oleh publik terkait pemulihan sistem komunikasi kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) ruas Biak – Jayapura.

4. Mengatasi kesenjangan digital di Papua dengan menyediakan infrastruktur sistem komunikasi yang merata tanpa diskriminasi.

5. Menyiapkan upaya mitigasi putusnya sistem komunikasi kabel laut di masa akan datang.

Jakarta, 24 Mei 2021

Sasmito
Ketua Umum AJI

Damar Djuniarto
Direktur Eksekutif SAFEnet

Ade Wahyudin
Direktur LBH Pers

admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author