Mediasi Pemkab Banjar dan PT MMI Belum Temui Titik Temu, Ganti Rugi Warga Rantau Bakula Dibahas Tim Independen
KBK.NEWS, MARTAPURA – Persoalan ganti rugi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, khususnya warga RT 4, belum menemui titik temu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pun mengusulkan pembentukan tim independen untuk menilai objek yang menjadi tuntutan ganti rugi warga.
Usulan tersebut mengemuka dalam mediasi yang digelar di Aula Barakat lantai 2 Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang. Pertemuan dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT MMI agar pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan dengan warga untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang belum terselesaikan.
Ikhwansyah mengakui, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Sejumlah poin masih menjadi perbedaan pandangan antara perusahaan dan masyarakat, terutama menyangkut besaran nilai ganti rugi.
“Pertemuan hari ini sudah kita laksanakan bersama, walaupun tadi kita dengar masih ada beberapa poin yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Penilaian Tanah hingga Bangunan
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemkab Banjar menyarankan pembentukan tim penyelesaian sengketa independen. Tim ini nantinya diharapkan melakukan kajian dan penilaian terhadap objek yang dimintakan ganti rugi, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan bagi kedua belah pihak.
Objek yang akan dinilai mencakup tanah, rumah, serta bangunan lainnya. Hasil penilaian diharapkan memberikan gambaran yang objektif dan adil, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku.
“Objek ganti rugi itu ada yang tanah, ada yang rumah atau bangunan. Intinya hal itu yang nanti akan dipelajari oleh tim. Diharapkan tim independen membuat seadil-adilnya untuk kedua belah pihak,” jelas Ikhwansyah.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat membuka ruang kesepakatan antara PT MMI dan warga RT 4 Desa Rantau Bakula, sehingga keluhan masyarakat dapat dituntaskan tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing pihak.
“Mudah-mudahan dengan tim penyelesaian sengketa ini, kedua belah pihak, baik dari MMI maupun warga Rantau Bakula khususnya RT 4, memperoleh kata sepakat sehingga apa yang dikeluhkan warga dapat kita selesaikan bersama-sama,” katanya.
Meski demikian, pembentukan tim independen belum langsung direalisasikan. Pemkab Banjar terlebih dahulu akan meminta Bagian Hukum Setda Banjar mengkaji mekanisme pembentukan tim tersebut sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.
Keluhan Kesehatan dan Perlindungan Anak Ikut Disorot
Selain persoalan ganti rugi, mediasi juga menyinggung keluhan warga terkait kesehatan dan perlindungan anak di wilayah tersebut.
Ikhwansyah menyampaikan, dokumen terkait persoalan itu telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurutnya, pihaknya menerima apresiasi dari KPAI terkait upaya perlindungan hak anak di wilayah tersebut. Sementara untuk aspek kesehatan, ia menyebut seluruh warga telah terdaftar dalam program BPJS.
“Dari Perlindungan Anak Indonesia kita dapat apresiasi karena hak-hak anak di sana sudah terlindungi. Untuk kesehatan, semua warga di sana sudah masuk dalam program BPJS,” ungkapnya.
Pemkab Banjar juga meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan kondisi masyarakat tetap terpantau dan kebutuhan warga mendapat perhatian.
Ikhwansyah menambahkan, pemerintah daerah sebelumnya telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat. Namun, khusus persoalan ganti rugi, penyelesaian tetap membutuhkan kesepakatan antara perusahaan dan warga.
“Penyelesaian ini kan masalah harga, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, makanya kita bentuk tim penyelesaian independen yang sebelumnya dipelajari dulu oleh Kabag Hukum Setda Banjar,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyelesaian tuntutan ganti rugi warga Rantau Bakula masih menunggu hasil kajian hukum serta tindak lanjut pembentukan tim independen. Kesepakatan mengenai nilai ganti rugi menjadi salah satu hal penting yang harus diselesaikan agar persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar.
