Martapura – Perkembangan sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Banjar dilanjutkan dengan mediasi di PN Martapura, Selasa (18/1/2022).
Irwan Bora selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Olahraga Karate Indonesia (PORKI) didampingi Kuasa Hukumnya Supiansyah Darham , menghadiri undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Martapura terkait mediasi Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dianggap sebagian cabang olahraga (cabor) yang dinilai cacat hukum .
Mediasi Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) semestinya dimulai pada pukul 10.00 Wita malah molor menjadi pukul 14.00 Wita , Hal ini dikarenakan pihak tergugat pengurus KONI kabupaten Banjar yang lama tidak menghadiri undangan jam 10 pagi dan meminta Mediasi ditunda menjadi Jam 2 Siang .
“Ini merupakan kekecewaan kami Sebagai pihak yang menggugat . padahal kami sudah datang lebih awal jam 9 pagi sudah berada di pengadilan , Alasan diundurnya mediasi ini disampaikan oleh Kuasa hukum pihak tergugat yang secara tiba tiba memberi kabar bahwa mediasi agar ditunda menjadi jam 2 siang , Hal seperti ini lah yang tidak patut dicontoh , artinya mereka tidak menghargai lembaga pengadailan Negeri,” beber Irwan Bora . Selasa (18/01/2022) Pagi di PN Martapura kelas 1B
Irwan Bora menghimbau kepada pengurus KONI lama yang belum dilantik hingga sampai saat ini ,agar tidak membuat surat dan membuat kegiatan yang berhubungan dengan KONI terlebih dahulu karena kepengurusan KONI masih belum jelas
“Saya menghimbau dan mempertegas pengurus KONI lama agar tidak berkegiatan yang mengatas namakan KONI terlebih dahulu Karena saat ini kita belum memiliki Ketua yang terpilih di KONI Kabupaten Banjar. Kalau ketua KONI belum dilantik, berarti anggotanya belum sah.sedangkan pengurus KONI terdahulu kan sudah bubar,” Imbaunya
Ia mengharapkan agar KONI Provinsi Kalimantan Selatan untuk bisa mengambil alih kegiatan ke olahragaan di Kabupaten Banjar supaya bisa tetap berjalan seperti sebelumnya
Sebagai Kuasa Hukum Penggugat Supiansyah Darham mengungkapkan, jadwal undangan ini sebenarnya diberitahukan sudah dua minggu yang lalu.
“Jadwal di undangan sudah ada sejak dua minggu yang lalu yaitu hari ini pukul 10 pagi , namun hari ini secara tiba-tiba kuasa hukum dari pihak tergugat meminta penundaan mediasnya pukul 2 siang hal ini tentu saja membuat kami keberatan dan menunda persidangan untuk hari ini. Sebaiknya dijadwalkan kembali mediasinya ,” Ujar Supiansyah
Supiansyah juga menambahkan, Koni yang baru terpilih kemarin sebaiknya jangan dulu melakukan langkah-langkah seperti mengirim surat dan lain sebagainya yang berhubungan dengan KONI Kabupaten Banjar dan menunggu putusan di pengadilan terlebih dahulu .
“untuk saat ini alangkah lebih baiknya kita hormati dulu pengadilan. Karena perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Martapura, jangan main seenaknya saja,” pungkasnya