Melawan Lupa! Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Stunting Rp118 Miliar Kabupaten Banjar Belum Tuntas
KBK.NEWS MARTAPURA — Melawan lupa! Lebih satu tahun bergulir kasus dugaan penyalahgunaan dana stunting yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Tahun 2023 – 2024 senilai Rp 118 miliar di Kabupaten Banjar proses hukumnya dinilai belum transparan, Senin (15/9/2025).
Beberapa pegiat anti korupsi, hingga DPRD Kabupaten Banjar pada tahun 2024 lalu sangat gencar menyoroti kasus dugaan korupsi penggunaan dana stunting yang terjadi di Kabupaten Banjar. Para pegiat anti korupsi menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, hingga melaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu DPRD Kabupaten Banjar membentuk Pansus Hak Angket dan sampai melakukan konsultasi ke KPK di Jakarta. Ketua Pansus Hak Angket Dana Stunting DPRD Kabupaten Banjar saat itu, Muhammad Rusdi menyatakan penggunaan dana stunting di Kabupaten Banjar tidak tepat sasaran.

“Kalau dicermati anggaran percepatan penurunan stunting berasal dari pengalokasian pusat dan jelas jadi atensi mereka. Sebagai tindaklanjut ke tahap berikutnya kami diminta untuk melengkapi laporan. Keseluruhan, KPK dan DPRD Kabupaten Banjar sepakat dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dana stunting yang ada di Kabupaten Banjar,” papar Rusdi didampingi Wakil Ketua Pansus Hak Angket, M Iqbal (H Ibank) dan anggotanya, Ahdiat Nurhan, Selasa (6/8/2024).
Menurut Rusdi, keberanian mereka untuk melaporkan itu karena memang tercium dugaan penyimpangan dari anggaran tersebut. Dari hasil penyelidikan pihaknya baik Hak Angket dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin total yang terkuak awalnya sebesar Rp118 miliar. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman dengan Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Banjar, Said Idrus Al-Habsyi, jumlahnya bertambah menjadi Rp139 miliar.
“Di Dinsos (Kabupaten Banjar -red) itu yang jelas tidak ada kantor Sekretariat Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS) salah satunya, kalau disebut semua kan gak rame. Kami menemukan ada indikasi kuat penyalahgunaan dana stunting,” ujar Ketua Panitia Angket, Muhammad Rusdi.
Selanjutnya dua hari kemudian juga ada aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa LSM pegiat anti korupsi Kalsel seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Islam, LSM Forpeban, LSM PEKAT IB, GEPAK Kalsel di depan Kantor Kejati Kalsel, Kamis pagi (8/8/2024). Aksi yang dikomando Din Jaya ini juga mendesak pengusutan dana stunting di Kabupaten Banjar.
Kini yang menjadi pertanyaan apakah kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana stunting di Kabupaten Banjar tersebut betul -betul diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum dan. Gelombang aksi unjuk rasa yang beberapa waktu lalu telah mengguncang Indonesia ada kaitannya dengan kasus korupsi, ketimpangan sosial, keadilan dan penegakan hukum.