Site icon Kantor Berita Kalimantan

Melebihi Tarif PCR Maksimal Laboratorium Akan Ditutup

Biaya Maksimal Tes PCR Tidak Boleh Melebihi Surat Edaran Kemenkes Dengan Alasan Apapun Termasuk Hasil Cepat (Foto : Infopublik.id).

Batas harga tertinggi tarif untuk PCR telah dievaluasi Kemenkes, dan bagi laboratorium pasang tarif diatas maksimal dengan alasan apapun akan ditutup, Sabtu (30/10/2021).

Dilansir dari situs kemkes.go.id disebutkan, bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Hal tersebut terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Untuk itu, beber Kadir, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, beber Kadir, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini sebelum ada evaluasi sejumlah lab untuk permohonan PCR di Kalsel telah menetapkan harga Rp525 ribu per orang. Namun ada juga sejumlah lab memasang harga diatas tersebut berdasarkan cepatnyanya hasil PCR, bahkan ada yang mencapai lebih Rp 1 juta.

Exit mobile version