MARTAPURA -Terkait dengan Polemik belum diterimanya atau sahnya LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021 sebetulnya sangat sederhana penyelesaiannya dan tidak perlu cari kambing hitam, sebab Bupati Banjar tinggal keluarkan Perbub, Selasa (20/9/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi menyikapi polemik belum selesainya atau belum diterimanya LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, kalau mengerti peraturan dan perundang – undangan kegagalan menyelesaikan LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021 di DPRD harusnya dilanjutkan dengan Bupati mengeluarkan Perbup dan selesai. Tetapi yang dilakukan adalah terkesan mencari kambing hitam atas kegagalan tersebut.
“Kalau gagal dalam pembahasan Raperda LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021, mestinya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah atau Perbup. Bukan mencari – cari kambing hitam dengan mengatakan akibat Ketua DPRD tidak tanda tangan, jadi lucu dan jadi pertanyaan, sebab kami yang mereka sebut ‘Dungu’ saja tahu aturan serta solusinya, masa yang cerdas tidak tahu,” tegas H Muhammad Rofiqi, Selasa (20/9/2022) siang.
Kemudian Ketua DPRD Banjar ini membacakan peraturan dan perundangan yang menjadi landasan bagi dirinya untuk tidak menandatangani LPJ. Alasannya adalah Penyusunan Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 194 ayat 3 berbunyi Persetujuan Bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir’.
“Memang benar saya tidak tanda tangan pada LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021. Tetapi, tolong dibaca lagi Pasal 194 ayat 3 tersebut. Sebab, saya diminta tanda tangan di Bulan Agustus atau bulan kedelapan,” tegasnya, Senin (18/9/2022) malam.