KBK.NEWS BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel melimpahkan perkara dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie dengan tuntutan pembatalan pencalonan ke Bawaslu Banjar, Kamis (7/11/2024).
Kabar mengejutkan, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono.
“Benar penanganan perkaranya kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, namun tetap mendapat pengawalan ketat dan melekat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel,” jelas Aris Mardiono kepada kbk.news melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024) siang.
Pertimbangan untuk melimpahkan penanganan pelanggaran ini, ungkap Aris, yakni untuk efisiensi dan efektibitas penanganan. Apalagi waktu untuk menangani dugaan pelanggaran terbatas ,yakni sejak ditetapkan memenuhi syarat formil dan materil.
“Alasan utamanya adalah untuk efektitibitas dan memudahkan penanganan dugaan pelanggaran, karena waktunya juga terbatas, yakni hanya 5 hari sejak diterima atau dilimpahkan,” imbuhhya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono juga menepis anggapan,bahwa pihaknya melepas tanggung jawab penanganan anggaran, sehingga dinilai berbeda dengan penanganan perkara yang sama di Pilwali Kota Banjarbaru.
“Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memperlakukan standar ganda dalam penanganan perkara,” pungkas Aris Mardiono.