BOGOR – Mendadak pemerintah cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang dan mineral terhitung mulai 6 Januari 2022, Kamis (6/1/2022).
Pencabutan IUP ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Sekretariat Presiden.
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan Minerba kita cabut,” jelasnya.
Menurut Joko Widodo, salah satu penyebab dicabutnya izin tersebut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Selain itu ungkapnya izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan.
Kemudian, Presiden juga menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini juga pemerintah mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektar.
Alasan pencabutan izin, karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selanjutnya disampaikannya juga, bahwa pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
Pencabutan IUP pertambangan batu bara ini diduga juga menimpa sejumlah besar IUP di Kalimantan Selatan (Kalsel). Berdasarkan sejumlah data, banyak sekali IUP pertambangan batu bara di Kalsel yang telah diterbitkan, namun tidak berproduksi atau beralih kepemilikan dan ditelantarkan.