Site icon Kantor Berita Kalimantan

Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Gelar Bukber Ramadhan 1444 H

JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian memperbolehkan kepala daerah melaksanakan buka bareng atau bukber Ramadhan 1444 H, namun ada persyaratan yang harus dilakukan, Rabu (29/3/2023).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, memastikan para kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Namun, Tito mempersilakan para kepala daerah untuk mengadakan bukber asal mengajak masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Tito mencontohkan, kegiatan seperti yang kerap ia lakukan saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016.

“Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya. Tapi ya harus banyakan yang kaum dhuafanya, jangan panitianya yang banyak,” kata Tito.

Tito sepakat jika setiap daerah telah memiliki anggaran khusus untuk buka puasa bersama.

Untuk itu, anggaran tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kegiatan sosial bersama dengan masyarakat kurang mampu.

“Itu saya minta kepala daerah lakukan itu. Jadi datangi, daerah kumuh didatangi. Bukber sama mereka. Bagikan bansos, itu akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar,” kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.

Perintah itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian. Foto: Kemendagri

Sumber : infopublik.id 

Exit mobile version