KBK.News, BANJARMASIN —Ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Pa Lek, Wiki Oktaviani Muhtar kini hanya bisa meratapi nasibnya yang bakal lama mendekam di penjara.
Warga Jawa Barat ini mengaku terpaksa menerima tawaran jadi ‘kuda’ bandar sabu karena kepepet uang untuk membayar hutang operasi sang ibu dan kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya dikasih upah Rp125 juta untuk mengambil dan menggeser barang di Banjarmasin. Baru diterima 105 juta,” katanya pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (25/11) kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH.
Terdakwa mengaku salah, tapi bagaimana lagi ujar dia, sejak ayahnya meninggal, dia lanjut terdakwa yang jadi tulang punggung keluarga membiayai ibu dan 5 orang adik.
Wiki ditangkap petugas kepolisian Polda Kalsel saat akan mengambil barang narkotika sabu. Dihadapan sidang, terdakwa mengaku diperintahkan oleh Mozart dan Wiliam melalui aplikasi signal, meminta terdakwa untuk menuju ke Hotel Sampaga Jalan Soetoyo S Banjarmasin untuk mengambil barang narkotika sabu. Melalui chat aplikasi Signal, Wiliam ujarnya mengirimkan alamat hotel beserta nomor kamar yakni No. 14 dengan kunci sudah diletakkan di gagang pintu kamar.
Setelah menerima arahan Wiliam, diapun lanjut terdakwa langsung menuju Hotel Sampaga, pada Senin (29/7) sekitar pukul 21.50 Wita. “Tiba di hotel saya langsung menuju kamar No. 14. Saat itu diatas kasur telah terletak sebuah koper warna hijau yang sudah terbuka yang isinya sesuai arahan Mozart dan Wiliam,” katanya.
“Apa arahannya,” tanya ketua majelis hakim. Terdakwa mengatakan kalau isi koper adalah sabu sebanyak 20 kg, yang kemudian dia foto dan mengirimkannya kepada Mozart dan Wiliam melalui aplikasi yang sama.
Usai memoto, tak beberapa menit, datang petugas dan langsung mengamankannya, tutur terdakwa.
Terdakwa juga mengaku sebelumnya juga mendapat arahan Wiliam melalui telepon dan chat via aplikasi signal agar mengambil tas koper di depan Hotel Kindai Best Western, Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
Atas perintah Wiliam juga, tas itu kemudian dia bawa ke rumah kontrakannya di Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin.
Diakui terdakwa isi koper warna hitam tersebut adalah narkotika jenis XTC. Hasil pengeledahan petugas memang menemukan sebanyak 10.839 butir tablet warna merah muda dengan logo telapak kaki kucing yang diduga XTC.
“Saya bukan pengedar, saya hanya kuda yang diminta untuk mengambil dan menggeser barang,” ujar terdakwa seraya menangis menyesali nasibnya dihadapan majelis hakim.
JPU Manulang SH yang menyeret terdakwa ke persidangan mengatakan akan menyiapkan tuntutan untuk Wiki dua minggu akan datang.